HALLO SIGINJAI-- Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi menyatakan Rumah Pangan Kita (RPK) yang diduga milik oknum Lurah di Kota Jambi yang kedapatan memiliki stock MinyaKita.(24/02/2026)
Manager Bisnis Perum Bulog Jambi, Ashariyanti menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan untuk memberi sanksi tegas kepada mitra binaan Bulog Jambi yang dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Bulog Jambi akan memberikan sanksi mulai dari surat teguran sampai pemutusan hubungan kerjasama atau mem-blacklist RPK yang dinilai telah melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah" katanya, Selasa 24 Februari 2026.
Asal tahu saja, setiap Rumah Pangan Kita (RPK) yang bermitra dengan Bulog Jambi telah menandatangani pakta integritas untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Perum Bulog Jambi juga mengapresiasi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang telah melakukan fungsinya untuk menjamin hak konsumen terhadap mitra-mitra Bulog di Jambi.
Ashariyanti juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi oknum-oknum yang bekerja tidak profesional, agar peran penting Bulog dalam mengelola logistik pangan pokok di Indonesia, untuk menjamin ketersediaan (stok), keterjangkauan harga, dan distribusi nasional berjalan optimal.
"Tentu, jika ada oknum yang terlibat kami akan mengevaluasi hal tersebut, demi tercapainya peran penting Bulog dalam menstabilkan harga pangan di Jambi" sebutnya.
Sementara itu, Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat juga mengapresiasi Bulog Jambi yang telah mengambil langkah tegas untuk memutus hubungan kerjasama dengan RPK yang diduga milik oknum Lurah di Kota Jambi tersebut.
"Ya, kami sangat mengapresiasi langkah tegas Bulog Jambi yang menindak tegas dengan memutus hubungan kerjasama atau mem-blacklist RPK milik oknum Lurah tersebut, dan mengevaluasi oknum-oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut" imbuhnya. 24/02/2026 (HS-AW)

Social Header