Kegiatan tersebut dilakukan bersama tim dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk mengecek langsung kondisi aliran sungai yang berada di sekitar bangunan pergudangan. Dalam inspeksi tersebut ditemukan adanya aliran air yang tersumbat di sepanjang pinggir bangunan gudang sehingga menghambat kelancaran aliran sungai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi, unsur Pemerintah Kecamatan Mestong, Pemerintah Desa Pondok Meja, serta personel Polsek Mestong yang dipimpin oleh Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tim juga mendata beberapa bangunan pergudangan yang berada di sekitar aliran sungai, di antaranya gudang perbengkelan milik Sunariyo serta gudang milik Johan yang merupakan perwakilan dari pergudangan Coca-Cola.
Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan sejumlah instruksi kepada pemilik bangunan pergudangan agar segera melakukan perbaikan terhadap aliran sungai yang tersumbat. Pemilik bangunan diberikan batas waktu selama satu bulan untuk memperbaiki kondisi aliran sungai tersebut.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan perbaikan, maka aktivitas operasional pergudangan dapat dihentikan sementara hingga permasalahan tersebut diselesaikan. Bahkan, apabila tidak mengindahkan hasil temuan tim di lapangan, izin operasional gudang dapat dibekukan.
Pemerintah Kecamatan Mestong bersama Pemerintah Desa Pondok Meja juga akan melakukan monitoring serta pengawasan terhadap tindak lanjut hasil temuan tersebut.
Kegiatan inspeksi lapangan berakhir sekitar pukul 12.20 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif.
13/06/2026 (HS-TPG)
.jpg)

Social Header