Ketika jurnalis hallo siginjai melakukan investigasi langsung ke pabrik tahu tersebut, menjumpai pemilik kegiatan (Suhendi) namun penanggung jawab kegiatan enggan memberikan informasi secara detail serta menyudut kan awak media yang dikatakannya jika media tidak punya kewenangan membahas tentang limbah, menurut nya kewenangan hanya di Satgas."Abang siapa, apa satgas? Limbah kan urusan nya Satgas, dan urusan kajian teknis atau urusn ijin limbah cair urusan satgas DLH, ungkap Suhendi selaku penanggung jawab kegiatan pabrik tahu.
Ruslan Abdul Gani. SH. Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Supremasi Hukum (LP2SH) selaku Aktivis Lingkungan sangat menyayangkan, dan mengecam keras Pabrik tahu Suhendi yang sudah lama beroperasi tanpa memiliki izin pembuangan limbah, menurut beliau, jika kegiatan usaha tanpa memiliki izin pembuangan limbah, berarti kegiatan usaha tersebut juga tidak pernah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuat komitmen usaha pada Pemerintah, dan dikhawatirkan limbah yang dibuang tersebut tidak sesuai dengan proses pengolahan serta tidak sesuai dengan standar baku mutu lingkungan hidup, sehingga dapat menimbulkan mencemari lingkungan hidup yang bisa mengancam kesehatan manusia serta kelangsungan makhluk hidup lainnya."Ujar Ruslan.
Di tempat terpisah, jurnalis media hallo siginjai juga mengkonfirmasi langsung Kepala Desa Tangkit (Supadi), dalam hal ini kades juga menegaskan jika beliau sudah sangat sering menghimbau kepada penanggung jawab industi tahu (Suhendi) "untuk segera melengkapi pemenuhan komitmen terkait limbah cair sesuai peraturan lingkungan hidup, dan Kades juga mengatakan jika sebelumnya juga ada sidak dari Pejabat Daerah Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi ke Pabrik tahu suhendi tersebut, dalam sidak tersebut, anggota legilatif juga membahas dan menegaskan kepada pelaku usaha terkait limbah cair, namun sampai saat ini himbauan dari sidak Anggota DPRD tidak di diindahkan juga dengan pelaku usaha" Tambah Kades.
Ruslan Abdul Gani. SH. Selaku aktifis pecinta lingkungan menyeruhkan agar pihak yang terkait segera peninjauan lapangan dan jika perlu mengambil tindakan memberhentikan sementara waktu aktifitas kegiatan, dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan dari peraturan lingkungan hidup
03/05/2026 (Hallo Siginjai-Tim)

Social Header