Cari Blog Ini

KABAR NEGERI

Diduga Sengaja Buang Limbah ke Sungai, Gudang Alfamart DC Pal 13,8 Terancam Sanksi dan Denda


MUARO JAMBI — Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat dari  Gudang Alfamart Distribution Center PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, yang berlokasi di  Jalan Palembang - Jambi Km 13,8 Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi*.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan di lapangan, gudang distribusi berskala besar tersebut _diduga sengaja membuang air limbah domestik secara langsung ke badan air tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu_.

Lebih jauh, gudang ini juga tidak memiliki pertimbangan teknis pembuangan air limbah domestik, yang menjadi syarat wajib dalam operasional. Selain itu, pihak gudang *tidak pernah melakukan upaya pemantauan lingkungan* yang wajib dilakukan dan dilaporkan ke instansi pengawas sebagaimana mestinya.

Fakta di lapangan ini *tidak sesuai dengan dokumen lingkungan UKL-UPL* perusahaan gudang yang telah disahkan *Maret 2025*. Dalam dokumen UKL-UPL seharusnya diatur jelas terkait pengelolaan air limbah domestik, mulai dari sistem septic tank, IPAL, hingga kewajiban pemantauan berkala terhadap kualitas air buangan.

Pembuangan langsung ke badan air berpotensi besar mencemari sumber air, merusak ekosistem, dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar Desa Pondok Meja dan wilayah hilir.

Keterangan Saksi
Salah satu warga Desa Pondok Meja, Bapak R, 42, mengaku sudah lama mencium bau tidak sedap dari arah saluran pembuangan gudang.  
_"Udah berbulan-bulan air di parit belakang gudang itu warnanya keruh dan bau. Kalau hujan deras, limpasan airnya sampai ke sawah warga. Kami sudah lapor ke RT tapi katanya belum ada tindakan,"_ ujarnya kepada tim Hallo Siginjai, Minggu 10/08/2026.

Hal senada disampaikan Ibu S, 38, pedagang di sekitar lokasi.  
"Kami takut kalau airnya meresap ke sumur. Anak-anak juga sering gatal-gatal habis main di dekat got itu," katanya.

Ancaman Sanksi dan Denda
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* Pasal 102, setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dapat dipidana dengan *pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000. 

Selain itu, dalam PP No. 22 Tahun 2021 juga diatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin lingkungan bagi usaha yang tidak sesuai UKL-UPL.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Gudang Alfamart DC Pal 13,8 belum memberikan klarifikasi. Tim Hallo Siginjai juga masih berupaya mengonfirmasi ke *Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi* terkait langkah pengawasan, uji sampling, dan proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran ini.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak agar instansi terkait segera turun tangan dan menindak tegas jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan yang berlaku. 

(TPG/12/08/2026)

0 Komentar

© Copyright 2022 - HALLO SIGINJAI
💬 Chat Redaksi