Cari Blog Ini

Breaking News

Revisi Undang Undang ASN Pemerintah menghapus PPPK Paruh Waktu.

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memunculkan perhatian besar dari kalangan pegawai PPP3 Paruh waktu.

Banyak pegawai khawatir soal kelanjutan kontrak kerja dan kepastian status mereka, Pemerintah dan DPR mengarah pada sistem kepegawaian yang lebih sederhana dan pasti, dengan hanya mengenal dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK

Dalam draf revisi yang beredar, pemerintah tidak lagi memasukkan skema PPPK paruh waktu. Artinya, nomenklatur PPPK paruh waktu berpotensi hilang dari struktur resmi ASN. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana nasib pegawai yang sudah lebih dulu berstatus PPPK paruh waktu.

Momentum Pembenahan Sistem ASN
Penghapusan PPPK paruh waktu dalam revisi UU ASN tidak perlu memicu kepanikan, karena kebijakan ini justru dapat menjadi langkah pembenahan agar sistem ASN lebih efektif dan berkeadilan.

Kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah dalam menyusun aturan turunan, terutama terkait skema konversi dan kepastian status bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

© Copyright 2022 - hallosiginjai.com