Banyak pegawai khawatir soal kelanjutan kontrak kerja dan kepastian status mereka, Pemerintah dan DPR mengarah pada sistem kepegawaian yang lebih sederhana dan pasti, dengan hanya mengenal dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK
Dalam draf revisi yang beredar, pemerintah tidak lagi memasukkan skema PPPK paruh waktu. Artinya, nomenklatur PPPK paruh waktu berpotensi hilang dari struktur resmi ASN. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana nasib pegawai yang sudah lebih dulu berstatus PPPK paruh waktu.
Momentum Pembenahan Sistem ASN
Penghapusan PPPK paruh waktu dalam revisi UU ASN tidak perlu memicu kepanikan, karena kebijakan ini justru dapat menjadi langkah pembenahan agar sistem ASN lebih efektif dan berkeadilan.
Kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah dalam menyusun aturan turunan, terutama terkait skema konversi dan kepastian status bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Social Header