MUARO JAMBI – HALLO SIGINJAI - Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Poslek Sungai Bahar berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi. Kamis (16/4/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang residivis bernama Dedi Ariyanto (49), yang kerab dikenal dengan julukan “Dedi Maling”. Selain Dedi, ada juga dua orang pencuri lain yang ikut ditangkap, yakni Arif (34) dan Slamet Tugiono (43). Dedi maling adalah bukan sosok orang baru dalam dunia criminal, berdasarkan catatan dari kepolisian, Dedi Maling baru saja bebas dari tahanan penjara pada akhir tahun lalu, namun bukannya untuk berhenti dalam pencurian melainkan ia justru kembali lagi melakukan aksi tindak kejahatan dengan intensitas kejahatan yang makin meningkat.
Tersangka Dedi maling ini merupakan residivis kambuhan,sejak keluar dari penjara akhir tahun lalu, yang bersangkutan diduga kuat sudah melakukan tindak pencurian paling sedikitnya 10 unit sepeda motor di berbagai lokasi, negitulah pengakuan Dedi maling," ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi,Iptu M Robby Nizar.
Keberadaan Dedi maling di daerah tempat dia tinggal sangat membuat keresahan bagi warga, dia dijuluki dengan nama Dedi Maling," informasinya dalam menjalankan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Sungai Bahar, pelaku dibantu seorang joki yang berperan sebagai penunjuk sasaran atau yang menjadi peta ruang tindak pencurian, modus komplotan ini tergolong sangat rapi dalam menjalankan aksinya, terutama dalam proses pendistribusian hasil curian ke luar daerah, sepeda motor hasil curian tersebut tidak langsung dikirim dengan keadaan utuh, melainkan dibongkar menjadi beberapa bagian komponen dan rencana akan dijual ke Daerah Provinsi Lampung menggunakan mobil.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil
pengembangan dari banyaknya laporan kehilangan kendaraan di wilayah Muaro
Jambi, Polisi lebih dulu menangkap Arif (34) yang berada di Desa Marga Mulya,
penangkapan tersebut tanpa perlawanan, dari hasil pengembangan pemeriksaan
tersebut, Arif mengungkap adanya keterlibatan dari dua orang pelaku lain lagi,
yaitu pelaku Dedi Ariyanto dan Slamet Tugiono (43). Informasi tersebut kemudian
dengan cepat ditindak lanjuti dengan segera melakukan pengejaran dua tersangka hingga
ke luar provinsi,
Operasi penangkapan dari hasil
pengembangan Arif berlanjut pada Minggu (12/4) malam, Sat tim gabungan dari
Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penyergapan
di Desa Sri Rejo Sari, Kecamatan Way Jepara, Lampung dan berhasil mengamankan tersangka
Dedi Ariyanto di kediamannya di Lampung, disana, kami menemukan satu unit sepeda
motor berjenis Yamaha NMAX hasil curian yang disembunyikan pelaku," ujar
Iptu Robby.
Tak lama berselang, polisi kembali menemukan satu unit sepeda motor Honda CRF di lokasi berbeda di wilayah yang sama, dari hasil temuan ini menguatkan dugaan bahwa sindikat tersebut memiliki jaringan penampungan yang sangat terorganisir di luar Provinsi Jambi.
18/04/2026 (Hallo Siginjai – Topeng)

Social Header