JAMBI-HALLO SIGINJAI — Aksi penyetopan angkutan batubara oleh Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batubara (MPLLBB) bukan sekadar reaksi spontan, melainkan akumulasi kekecewaan atas lemahnya komitmen perusahaan dan semakin kaburnya arah penegakan hukum di lapangan. 16/04/2026
Aksi ini dipicu oleh tidak diindahkannya undangan resmi MPLLBB Nomor 04/MPLLBB/IV/2026 terkait rapat konsolidasi penyatuan persepsi operasional angkutan batubara. Fakta bahwa hanya tiga perusahaan yang hadir menjadi indikator nyata bahwa sebagian besar pelaku usaha tidak memiliki itikad serius untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini membebani masyarakat.
Ketua MPLLBB, Susana Wati, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ketika komunikasi diabaikan dan tanggung jawab sosial ditinggalkan, maka masyarakat berhak mengambil langkah tegas sebagai bentuk kontrol terhadap pelanggaran yang terus berlangsung.
Langkah tersebut berdiri di atas dasar hukum yang jelas dan berlapis. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 secara tegas melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum. Larangan ini bahkan bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan yang memiliki konsekuensi penindakan.
Penegasan tersebut kembali diperkuat melalui surat resmi Pemerintah Provinsi Jambi Nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024, yang secara eksplisit menegaskan larangan operasional angkutan batubara di jalan umum kepada seluruh pemegang izin dan transportir. Artinya, tidak ada lagi ruang tafsir—aturan sudah jelas, tegas, dan berulang kali ditegaskan.
Namun yang terjadi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Kabagops Polresta Jambi, Yumika Putra, secara terbuka menyatakan bahwa pelepasan angkutan batubara yang telah dihentikan oleh MPLLBB merupakan tanggung jawab dirinya sebagai fungsi kepolisian di wilayah hukum Polresta Jambi. Pernyataan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga menegaskan adanya sikap yang bertolak belakang dengan semangat penegakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang serius. Di saat aturan melarang dan masyarakat berupaya menegakkan, aparat justru mengambil keputusan yang berpotensi melegitimasi pelanggaran. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menyentuh substansi integritas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Lebih jauh, ketidakhadiran Kasat Lantas Polresta Jambi, Rio Rinaldy Siregar, di tengah situasi yang secara langsung berada dalam ranah tugasnya, memperkuat kesan lemahnya tanggung jawab institusional. Fungsi penindakan lalu lintas terhadap angkutan batubara jelas berada di bawah kewenangan satuan lalu lintas, namun justru tidak tampak kehadiran maupun tindakan nyata di lapangan.
Kondisi ini memperlihatkan gambaran yang lebih luas: adanya krisis koordinasi, krisis ketegasan, dan krisis profesionalitas dalam penegakan hukum terkait angkutan batubara di Jambi.
MPLLBB menilai situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Oleh karena itu, MPLLBB secara tegas mendesak:
Dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat yang terlibat dalam penanganan angkutan batubara di wilayah hukum Polresta Jambi
Adanya klarifikasi resmi atas tindakan pelepasan angkutan batubara yang diduga melanggar regulasi
Penegakan Instruksi Gubernur dan aturan turunannya secara konsisten tanpa pengecualian
Ketua MPLLBB, Susana Wati, menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun. “Jika aturan sudah jelas namun tidak dijalankan, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” tegasnya.
MPLLBB memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dan terukur dari seluruh pihak terkait. Dalam konteks ini, masyarakat tidak hanya menuntut kepatuhan perusahaan, tetapi juga menuntut keberanian aparat untuk berdiri tegak di atas aturan.
17/04/2026 (HALLO SIGINJAI - DJ AW)

Social Header