Dari 6 pelaku yang diamankan, 2 orang berjenis kelamin perempuan dan 4 orang laki-laki. Identitas para tersangka belum dirilis karena masih dalam proses pemeriksaan. Salah satu dari mereka diketahui berstatus sebagai bandar narkoba asal Pulau Pandan, Kota Jambi.
Penggerebekan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kosan itu diduga sering dijadikan tempat berkumpulnya remaja untuk pesta narkoba.
"Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Saat digeledah, tim reserse narkoba polresta jambi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta alat hisap/bong yang masih berisi sisa sabu," ujarnya.
Saat ini keenam tersangka telah dibawa ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami jaringan pemasok narkoba yang diduga dikendalikan tersangka bandar asal Pulau Pandan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat *Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. 31/05/2026
*Hallo Siginjai - TPG



0 Komentar