Cari Blog Ini

Breaking News

TERSANGKA PENGIRIM 58 (LIMA PULUH DELAPAN) KILO GRAM NARKOBA JENIS SABU KABUR DARI POLDA JAMBI


KOTA JAMBI-HALLO SIGINJAI- Alung Ramadhan tersangka pengiriman Narkoba jenis sabu sebanyak 58 (Lima Puluh Delapan) Kilogram di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan, pada Oktober 2025 lalu dan di tahan di Polda Jambi berhasil keluar ke alam bebas setelah berhasil melakukan aksi pelarian diri dari ruangan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Aksi pelarian tersangka Alung tersebut pada saat itu alung sedang tanpa pengawalan, kesempatan ini dimanfaatkan alung untuk bergegas pergi dengan tangan terborgol (kabel tis) Alung melakukan aksi seperti adegan film dengan keluar dari jendela lantai dua Polda Jambi, turun ke bawah dan melompat ke gedung yang masih tahap pembangunan hingga akhirnya berhasil bebas melarikan diri. Sementara itu dua tersangka lainnya yang berhasil ditangkap Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) yang ditangkap saat mengirim narkotika jenis sabu-sabu 58 (Lima Puluh Delapan) Kilogram dari Sumatera Utara didakwa dengan dakwaan hukuman mati, hal ini diungkap pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (2/4/2026)

Saat ini tersangka alung setelah melakukan aksi pelarian tersebut kini sedang dalam tahap pengejaran dari kepolisian dengan status daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi.

06/04/2026 (HalloSiginjai-Topeng)
© Copyright 2022 - hallosiginjai.com