MUARO JAMBI – HALLO SIGINJAI- Tim Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim BKSDA Provinsi Jambi berhasil menangkap pelaku perdagangan primata
trangiling diesa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, dalam penagkapan
tersebut di temukan barang bukti berupa ssisik
trenggiling yang sudah kering siap di perdagangkan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,79 kg sisik tranggiling, Sisik trenggiling dengan jumlah tersebut diperkirakan berasal dari 20 ekor tranggilin, menurut keterangan pelaku, sisik trenggiling yang akan dijual tersebut dikumpulkan sejak dari tahun lalu, barang tersebut diambil langsung dari perburuan di hutan dan kebun sawit.
Pengakuan tersangka, trenggiling itu memang sengaja untuk diburu kemudian sisiknya diambil dan dijual kepada siapa kolektor yang membutuhka, pelaku berencana akan menjual barang tersebut dengan harga kisaran Rp2,5 juta per kilogram, melalui pasar gelap yang biasa membeli barang tersebut" Ujar Kasat Reskrim Robby Nizar.
Tersangka dalam kasus ini berjumlah dua tersangka. Dengan inisial EJ (32) dan L (28).terungkapnya perdagangan sisik tranggiling ini berawal dari tersangka ELyang menawarkanl barang tersebut melalui media sosial grup Facebook "Jual Beli Sisik Trenggiling". Tim yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Keduanya ditangkap saat tengah mempersiapkan barang bukti untuk dijual kepada pemesan.
Kerugian negara akibat dari perdagangan sisik trenggiling jika dijual sampai pasar gelap, pelaku dapat memperoleh keuntungan atas penjualan isik trenggiling mencapai lebih kurang Rp. 191.600.000, Rp. 287.400.000 (atau perkilonya bisa mencapai 40 juta -60 juta)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F Jo pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 32 tahun 2024 ttg Perubahan atas UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mana tindak Pidana Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian, oleh sebab itu pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka juga diancam denda kategori VII (miliaran rupiah) karena keterlibatan dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi..
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Robby Nizar dalam pers rilis di Mapolres Muaro Jambi, menyebut kasus ini terungkap berkat pemantauan aktivitas mencurigakan di media sosial.
15/04/2026 (Hallo Siginjai – Topeng)
.jpeg)
Social Header