Cari Blog Ini

Breaking News

DI DUGA SUDAH ADA KOORDINASI TERSTRUKTUR, KEGIATAN ILEGAL DRILING BEBAS BEROPERASI MERAUP KEUNTUNGAN BESAR MERUGIKAN NEGARA


SAROLANGUN - HALLO SIGINJAI - Maraknya kegiatan penampungan minyak di Desa Meranti Baru Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun, di duga hasil dari ilegal driling untuk dikirim ke daerah musi rawas sumatra selatan membuat pelaku meraup keuntungan yang sangat besar yang dapat merugikan negara. 20/05/2026

Dari pengamatan jurnalis dilapangan melalui beberapa keterangan warga sekitar, terpantau sebuah rumah miliki inisial Tr diduga dijadikan sebuah gudang penimbunan minyak mentah hasil dari oenambangan ilegal driling. Saat tim jurnalis berusaha mencoba melakukan komfirmasi tim jurnalis tidak dapat berjumpai langsung dengan pemilik kegiatan, yang ada di lokasi hanya pekerja dari kegiatan,  menurut keterangan dari pekerja menyebutkan, "Jika kami hanya pekerja disini dan bos kami sedang ada kegiatan diluar" ucap pekerja.

Dari keterangan pekerja, tim jurnalias mendapatkan nomor telepon pemilik usaha kegiatan, lalu tim jurnalis beberapa kali mencoba menghubungi melalui via telepon untuk melakukan komfirmasi tentang kegiatan yang sedang dilaksanakan, namun tidak mendapatkan respon dari penanggung jawab usaha.

Diketahui pula dari keterangan yang didapat, kegiatan tersebut beroperasi kegiatan diduga sudah ada koordinasi yang terstruktur, dan sistematis kepada para oknum lintas Profesi, dengan dugaan sementara oknum tersebut berinisial SKM yang berlokasi di simpang guruh baru mandiangin, informasi juga  mengatakan jika sudah banyak penindakan dari beberapa pihak terkait pada kegiatan,  namun hal tersebut tidak membuat pelaku kegiatan menghentikan kegiatan tersebut, meskipun tahu jika ada sanksi berat dari peraturan yang menanti.

Di sisi lain juga, melalui sambungan telpon Ketua LP2SH RUSLAN ABDUL GHANI selaku aktivis pecinta lingkungan mengatakan dengan tegas meminta APH dalam hal ini Kapolda Jambi, Kapolres Sarolangun, Polsek setempat untuk menindak lanjutin hal tersebut dengan serius, karena menurut kacamata hukum lingkungan, kegiatan ilegal driling tersebut adalah pidana murni, sebagaimana pada ketentuan yang telah tercantum dalam undang" nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagai berikut.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 Miliyar Rupiah.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa ozin usaha pengangkutan dari pemerintah, di pidana dengan pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi 40 Miliyar Rupiah.

Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi 60 Miliyar Rupiah.

20/05/2026 ( Hallo Siginjai - SNP)

0 Komentar

© Copyright 2022 - hallosiginjai.com