Berdasarkan laporan warga yang dihimpun pada Kamis 29/5/2026, warung manisan milik oknum tersebut menjual LPG 3 kg dengan harga Rp22.000 hingga Rp25.000 per tabung. Sementara HET LPG 3 kg untuk wilayah Muaro Jambi sesuai SK Gubernur Jambi hanya Rp19.000 per tabung.
Dari laporan warga jika lokasi pangkalan liar gas 3 kg subsidi tersebut tidak begitu jauh dari Kantor Kepala Desa tepatnya di pinggir jalan desa tankit, keberadaan tabung gas 3 Kg tersebut ditempatkan di ruangan yang bersebelahan dengan warung manisan oknum tersebut dengan jumlah kafasitas tumpukan tabung gas 3 Kg subsidi dalam jumlah yang cukup banyak, diperkirakan mencapai ratusan tabung Gas 3 Kg Subsidi
Menurut tuturan warga "Kami terpaksa beli karena butuh. Tapi harganya mahal. Padahal setahu kami warung itu bukan pangkalan resmi Pertamina," ungkap SR, salah satu warga Tangkit yang namanya minta disamarkan.
Hasil pengecekan awal di lapangan, warung milik oknum tersebut tidak tercantum dalam daftar pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Sesuai aturan, hanya agen dan pangkalan resmi yang berhak menyalurkan LPG 3 kg subsidi langsung ke konsumen akhir dengan harga HET.
*Aturan yang Dilanggar*
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau Gas Bumi yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000."_
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1
"Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Ancaman: pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
3. Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009
"Distribusi LPG 3 kg wajib melalui mata rantai resmi: SPBE → Agen → Pangkalan → Konsumen. Non-pangkalan dilarang menjual.
4. Perpres No. 71 Tahun 2015 jo. Perpres No. 59 Tahun 2020
"LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang peruntukannya hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
*Tuntutan Warga*
Warga mendesak Dinas Perindustrian & Perdagangan Muaro Jambi, Bagian Ekonomi Setda Muaro Jambi, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan sidak. Jika terbukti, izin usaha warung harus ditertibkan dan oknum diproses hukum.
Disisi lain warga juga mengatakan jika "Kasihan masyarakat kecil. Subsidi harusnya untuk kami, bukan untuk diperjualbelikan cari untung besar," tegas warga lain.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada oknum perangkat desa yang bersangkutan belum mendapat jawaban. 29/05/2026 (HS-TPG)

0 Komentar