Cari Blog Ini

Breaking News

Gaji Ke-13 ASN, TNI, dan Polri Cair Paling Cepat Juni 2026.


JAKARTA - HALLO SIGINJAI – Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat pada Juni mendatang. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2026.

Pemerintah menyebut gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, TNI, dan Polri kepada bangsa dan negara. Pemberian tunjangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tulis peraturan tersebut.

Pencairan ditetapkan paling cepat Juni 2026. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat 1 dan 2.

Besaran berbeda sesuai pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Penerima meliputi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dua kategori ASN tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

23/05/2026 (HALLO SIGINJAI - TPG,)

0 Komentar

© Copyright 2022 - hallosiginjai.com