Berdasarkan penindakan aparat kepolisian dan kejaksaan, polisi sempat menggagalkan pengiriman puluhan ton pupuk subsidi ilegal asal Lampung dan Sumatera Selatan yang dialihkan tujuannya ke Jambi. Modus ini marak karena selisih harga subsidi vs non-subsidi sangat jauh.
Selain itu pula, dalam menjalankan aksi, mafia pupuk kerab membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif. Data petani fiktif dipakai untuk mencairkan kuota subsidi, lalu pupuknya dijual bebas.
Pengoplosan dan Pemalsuan merek juga dilakukan oleh mafia pupuk dengan mengoplos bahan baku kualitas rendah, lalu mengemas ulang pakai karung merek terkenal seperti Phonska atau Mahkota. Petani baru sadar setelah tanaman gagal panen.
Selain dari pada itu, mafia pupuk juga melakukan pengurangan tmbangan, karung resmi 50 kg dibuka, isinya dikurangi 3–5 kg, lalu dijahit ulang, trik ini susah terdeteksi kalau petani tidak bawa timbangan saat beli.
Palaku mafia pupuk melakukan penjualanharga pupuk di Atas HET, pupuk jatah subsidi dijual ke pihak luar atau korporasi perkebunan dengan harga non-subsidi Rp200.000/karung. Padahal HET sudah diturunkan pemerintah 20% sejak 2024.
Kementan dan Polda Jambi terus perketat pengawasan. Pelaku dijerat UU No. 12/1992 jo Permentan No. 10/2022. Petani diimbau cek kemasan, timbang ulang, dan laporkan ke Satgas Pangan bila menemukan kejanggalan. (01/06/2026 - Hallo Siginjai- (TPG)



0 Komentar