Cari Blog Ini

Breaking News

Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT QSS Tersangka Kasus Korupsi IUP Bauksit Kalbar


JAKARTA– HALLO SIGINJAI - Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Penetapan tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis 21 Mei 2026.

“Saat ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief.

Dalam perkara ini, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki. Hasil tambang kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen perusahaan dengan dugaan melibatkan penyelenggara negara.

“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” jelas Syarief.

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan Jakarta terkait pengusutan kasus tersebut.

“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” katanya.

Syarief menambahkan, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan perkara. Tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.

22/05/2026 ( Hallo Siginjai Redaksi)

0 Komentar

© Copyright 2022 - hallosiginjai.com