Warga Desa Petiduran Baru yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa aktivitas pengeboran liar sudah menjadi pemandangan umum di wilayah tersebut.
Maraknya penambangan minyak ilegal di sini sudah bukan rahasia lagi. Kami warga juga bingung, seakan dibiarkan begitu saja," ujar salah satu warga saat dikonfirmasi. Jum'at 29/05/2026.
Saksi warga lain juga membenarkan hal serupa. Menurutnya, aktivitas drilling ilegal itu beroperasi setiap hari dan diduga dikendalikan oleh kelompok tertentu.
Kegiatannya sudah terstruktur rapi. Kalau bebas beroperasi seperti ini, kami menduga pasti ada oknum di belakangnya yang membekingi," katanya.
Ironisnya, Kepala Desa Petiduran Baru, "Sabki, disebut mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut namun tidak mengambil langkah tegas.
Kades Sabki tahu ada kegiatan itu, tapi seakan tutup mata. Tidak ada teguran, tidak ada laporan ke pihak berwajib," ucap warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Petiduran Baru Sabki belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Aktivitas penambangan minyak tanpa izin jelas melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi " jo UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba "setiap kegiatan usaha hulu migas wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK dari pemerintah pusat.
Pasal 52 UU Migas menegaskan: "Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000".
Selain itu, kegiatan drilling ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar akibat pencemaran tanah, air, serta risiko kebakaran.
Warga berharap aparat penegak hukum, Polres Sarolangun, dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
"Kami minta Kapolda Jambi dan Polres Sarolangun usut tuntas. Jangan sampai ada pembiaran karena ini menyangkut keselamatan warga dan kerugian negara," tutup warga. 29/05/2026 ( HS-TPG)

0 Komentar