Cari Blog Ini

Breaking News

POLRES SAROLANGUN BONGKAR TAMBANG EMAS ILEGAL MODUS PASIR SILIKA DI DESA BUKIT


SAROLANGUN - HALLO SIGINJAI - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sarolangun berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi dengan modus penambangan pasir silika di wilayah Kabupaten Sarolangun. (24/05/2026)

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2025 di bantaran anak Sungai Batang Asai, pinggiran Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. 

Dalam operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Kelima tersangka bukan merupakan warga setempat, melainkan berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, satu unit alat berat jenis ekskavator, berrbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim AKP Yoshua Adrian menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat turun ke lokasi, tim menemukan aktivitas penambangan yang diduga bermodus penambangan batu silika. Personel mengamankan operator alat berat dan para pekerja yang sedang berada di lokasi untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yoshua Adrian.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait aktivitas penambangan tanpa izin.

Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

24/05/2026 (Hallo Siginjai-TPG)

0 Komentar

© Copyright 2022 - hallosiginjai.com