Cari Blog Ini

Breaking News

PPPK TETAP BISA AJUKAN KPR 10-30 TAHUN, STATUS KONTRAK 5 TAHUN TAK JADI PENGHALANG


JAKARTA – HALLO SIGINJAI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tetap memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan fasilitas program perumahan ASN. Status kontrak kerja yang diperbarui setiap lima tahun tidak menjadi penghalang bagi PPPK untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang 10 hingga 30 tahun. 29/05/2026.

Kepastian ini menjawab keresahan yang sempat muncul di kalangan PPPK. Sebelumnya, Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) mengungkapkan banyak anggota yang khawatir pengajuan KPR jangka panjang mereka akan ditolak perbankan.

Program perumahan ASN menjadi kabar baik bagi kami ASN PPPK. Pertanyaannya, PPPK yang hanya kontrak 5 tahun bisa dapat perumahan ASN kah?” kata Taufik Hidayat, pengurus AP3KI.

Taufik menambahkan, keraguan muncul karena masa kontrak PPPK maksimal lima tahun dan diperpanjang bila masih dibutuhkan. Kondisi itu membuat banyak PPPK bertanya-tanya apakah memungkinkan mengambil KPR dengan tenor minimal 10-30 tahun.

“Padahal kan kontrak kerjanya lima tahun. Tapi kami butuh rumah juga seperti PNS,” ujarnya.

Merujuk UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan fasilitas perumahan. Status kontrak 5 tahunan tidak menggugurkan hak tersebut selama kinerja PPPK dievaluasi baik dan kontrak diperpanjang.

Beberapa bank Himbara juga sudah menyatakan tetap melayani KPR untuk PPPK dengan skema khusus. Penilaian kelayakan kredit mengacu pada kepastian perpanjangan kontrak, rekam jejak kinerja, dan surat rekomendasi dari instansi. 

“Selama instansi menjamin perpanjangan kontrak dan PPPK masih produktif, tenor panjang tetap bisa disetujui,” kata sumber perbankan yang enggan disebut nama.

Program perumahan ASN sendiri merupakan kolaborasi Kementerian PUPR, PT Taspen, dan Bank Himbara untuk menyediakan rumah subsidi bagi ASN, termasuk PPPK, dengan bunga ringan dan DP 0%. (29/05/2026-HS TPG)

0 Komentar

© Copyright 2022 - hallosiginjai.com