Muaro Jambi -Hallo Siginjai– Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SE (33), warga Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Kedap dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas mendapati pelaku berada di sebuah basecamp dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,44 gram. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 6 alat hisap (bong), 1 unit handphone Android, 3 buah korek api, 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, 5 buah pirek, 1 buah tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp107.000,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2016 dan mulai menjual sabu sejak tahun 2025. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JS yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Muaro Jambi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
18/05/2026 (HS-TPG)


0 Komentar