Cari Blog Ini

Breaking News

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengikuti kegiatan asesmen terpadu yang dilaksanakan di lingkungan BNNP Jambi


Muaro Jambi – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengikuti kegiatan asesmen terpadu yang dilaksanakan di lingkungan BNNP Jambi pada Kamis (07/05/2026) sekira pukul 15.30 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asesmen terpadu tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah regulasi dan petunjuk teknis terkait penanganan penyalahguna dan pecandu narkotika melalui mekanisme asesmen terpadu.

Dalam kegiatan tersebut hadir Tim Hukum yang terdiri dari Ps. Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, Jaksa Kejati Jambi, serta Penyidik BNNP Jambi. Selain itu turut hadir Tim Medis dari BNNP Jambi, yakni Dokter Ahli Muda dan Psikolog Klinis Ahli Pertama dari Bidang Rehabilitasi BNNP Jambi, serta Sekretariat TAT BNNP Jambi.

Adapun asesmen dilakukan terhadap tersangka atas nama ZAWADI Bin ZAWAWI (45), warga Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, yang sebelumnya diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Medis, tersangka dinyatakan sebagai pengguna atau pecandu narkotika jenis sabu kategori sedang hingga berat dengan pola penggunaan teratur. Hasil tes urine saat penangkapan di Klinik Pratama Polres Muaro Jambi menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, sementara hasil pemeriksaan ulang di Klinik Pratama BNNP Jambi sebelum asesmen menunjukkan hasil negatif.

Sementara itu, hasil pemeriksaan Tim Hukum menyatakan bahwa saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri tersangka dan yang bersangkutan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersebut, Tim TAT merekomendasikan agar tersangka menjalani perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi rawat inap di rumah sakit jiwa, lembaga rehabilitasi milik BNN, maupun lembaga rehabilitasi mitra BNN selama maksimal tiga bulan.

21/05/2026 (HS-TPG)

0 Komentar

© Copyright 2022 - hallosiginjai.com