Cari Blog Ini

Breaking News

WARGA LAPORKAN DUGAAN GUDANG MINYAK ILEGAL DI SUNGAI DUREN JALUKO



MUARO JAMBI- HALLO SIGINJAI  – Sejumlah warga Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, melaporkan adanya dugaan gudang penyimpanan minyak yang beroperasi tanpa izin di RT 014, Dusun Simpang Sungai Duren.

Berdasarkan informasi dari warga, aktivitas gudang yang diduga milik warga berinisial SLN itu berlangsung tertutup dan lebih sering dilakukan pada malam hari sekitar pukul 00.00 WIB.

Warga mengaku kerap melihat kendaraan tangki berwarna merah putih yang menyerupai armada PT Pertamina keluar masuk gudang pada waktu tertentu. Aktivitas tersebut memicu kecurigaan karena tidak terlihat papan izin usaha maupun pengawasan terbuka dari instansi terkait.

“Sudah lama berjalan, tapi kami heran kenapa tidak ada tindakan dari APH setempat,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan penimbunan maupun distribusi bahan bakar minyak ilegal. Dugaan adanya pihak yang membekingi operasional gudang juga beredar di masyarakat, namun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Apabila terbukti melakukan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 53 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar bagi pelaku yang menyimpan atau meniagakan BBM tanpa izin usaha. Sementara dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Warga meminta Polsek Jeluko dan Polres Muaro Jambi segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas gudang tersebut.

22/05/2026 (HALLO SIGINJAI- TPG)

0 Komentar

© Copyright 2022 - hallosiginjai.com