Menurut Bupati, kepala daerah diminta proaktif memantau harga TBS di pabrik dan mengidentifikasi PKS yang berani membeli di bawah harga acuan pemerintah.
"Kepala daerah diminta proaktif untuk melakukan pemantauan harga kepala sawit di pabrik, serta mengidentifikasi pabrik yang membeli kelapa sawit yang harganya di bawah ketentuan," kata Bambang di Muaro Jambi, Minggu.
Ia mengimbau seluruh PKS di Muaro Jambi segera menyesuaikan harga beli TBS sesuai ketentuan Kementan. Jika imbauan tidak diindahkan, Pemkab Muaro Jambi tidak segan memberi sanksi.
"Apabila hal itu tidak diindahkan, pemerintah daerah membuka peluang memberikan sanksi administrasi terhadap PKS yang melanggar hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang membeli harga TBS petani di bawah ketentuan," tegasnya.
Bambang menyebut Kementan telah mencatat ada 139 pabrik di Indonesia yang masih membeli TBS di bawah harga acuan sampai hari ini. Atas dasar itu, Kementan meminta daerah memperkuat Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS.
"Jika terjadi penurunan harga TBS, pemerintah daerah juga bisa memberikan teguran bila ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan jadi angin segar bagi petani sawit Muaro Jambi agar harga jual TBS tidak terus ditekan di bawah standar.
*Muaro Jambi, 1 Juni 2026*
*Tim Redaksi Hallo Siginjai*

0 Komentar