MUARO JAMBI - HALLO SIGINJAI – Aktivitas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi yang berbatasan dengan wilayah Berbak, hingga kini disebut warga belum tersentuh proses hukum.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima redaksi, seorang warga berinisial *Supri* diduga melakukan praktik pencampuran minyak mentah dari luar dengan BBM murni. Hasil oplosan itu kemudian dijual kembali untuk kebutuhan mesin-mesin tertentu. Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama di lokasi yang berbatasan langsung dengan kawasan Berbak.
“Lokasinya di perbatasan Sungai Aur - Berbak. Warga sudah resah, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari aparat,” ujar salah seorang sumber warga.
Pengoplosan BBM merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berisiko menimbulkan kebakaran serta merugikan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait termasuk Supri dan aparat penegak hukum di wilayah Kumpeh Ilir. Namun belum ada keterangan resmi yang diterima.
Redaksi Hallo Siginjai menjunjung atas praduga tak bersalah. Pihak yang merasa keberatan berhak menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum, Pertamina, dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan warga.(AW)
Redaksi 29/06/2026

0 Komentar