*MUARO JAMBI - HALLO SIGINJAI* – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar diduga dilakukan di tengah permukiman padat penduduk. Lokasinya berada di sebuah rumah hunian Perumahan Vika Lestari 1 Blok B RT 03, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku usaha yang diduga menjalankan kegiatan tersebut berinisial Nababan. Berdasarkan informasi warga, ia merupakan warga pendatang baru di lokasi tersebut yang sebelumnya juga dikabarkan pernah menjalankan aktivitas penimbunan BBM yang sempat terhenti dan kini di duga kembali beraktivitas lagi.
Menurut keterangan dari salah satu warga dilokasi tersebut mengatakan jika pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan mobil Mitsubishi L300, dan warga juga mengatakan kerab melihat beberapa mobil yang datang yang di duga juga sebagai pemasok BBM di dalam rumah hunian tersebut, " Ujar warga yang tidak falam hal ini tidak ingin disebutkan namanya.
Warga juga mengatakan, setiap kali melintas di lokkasi tersebut, warga kerab mencium aroma BBM yang begitu menusuk hidung, aroma BBM itu sangat jelas sekali dan sangat membuat keresahan bagi warga sekitar, karena di khawatirkan akan membahayakan keselamatan timbulnya musibah kebakaran.
Ketua RT 03 setempat yang sudah di hububgi langsung oleh pihak redaksi membenarkan telah memberikan teguran langsung kepada Nababan.
“Kami sudah mendatangi pelaku usaha dan rumah yang di duga dijadikan sebagai tempat aktifitas usaha BBM, kami suudah memberikan himbauan dan teguran kepada yang bersangkutan. Kegiatan yang dilakukan di tengah lokasi padat penduduk sudah membuat keresahan masyarakat, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kebakaran,” ujar Ketua RT 03 saat dikonfirmasi redaksi.
Penimbunan dan pendistribusian BBM subsidi tanpa izin melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum dapat melakukan konfirmasi langsung dengan pelaku usaha, dan redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak kepolisian Polres Muaro Jambi dan Pertamina untuk proses hukum lebih lanjut. (AW)
Redaksi 25/06/2026.

0 Komentar