Cari Blog Ini

Breaking News

Geger! FRIC Jambi Somasi SMKN 1 Muaro Jambi, Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS Ratusan Juta


MUARO JAMBI - HALLO SIGINJAI. – Organisasi Media Fast Resfon Indonesia Center/FRIC DPW Provinsi Jambi resmi melayangkan somasi konfirmasi tertulis kepada SMKN 1 Muaro Jambi. Somasi dilayangkan buntut dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Dana BOS yang bersumber dari negara.

Langkah hukum itu diambil FRIC sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Salah satu temuan krusial yang disorot adalah adanya bantuan sosial untuk siswa kurang mampu yang diduga hangus dan terpaksa dikembalikan ke kas negara.

Kami menduga ada indikasi kelalaian dari pihak sekolah yang mengakibatkan hak siswa kurang mampu tersebut hilang. Ini menyangkut masa depan anak-anak yang seharusnya dibantu negara,” tegas Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Jambi, Hamdi Zakaria, http://A.Md, kepada awak media, Kamis 4/4/2026.

Selain persoalan bantuan siswa, FRIC juga menyoroti proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/RKAS. Hamdi menyebut ada dugaan kuat Kepala Sekolah tidak melibatkan seluruh dewan guru, komite sekolah, maupun wali murid dalam penyusunannya.

Padahal, Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 menegaskan pengelolaan Dana BOSP wajib memenuhi prinsip transparansi. Komponen RKAS dan realisasi anggaran wajib diumumkan secara terbuka. 

Tak hanya soal anggaran, SMKN 1 Muaro Jambi juga disorot warga sekitar terkait kedisiplinan siswa. Masyarakat mengeluhkan siswa yang kerap membolos saat jam pelajaran dan berkeliaran di warung-warung sekitar sekolah. Aktivitas itu dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Muaro Jambi belum berhasil ditemui redaksi di lingkungan sekolah untuk dimintai keterangan resmi dan hak jawab berimbang.

FRIC menguatkan somasi dengan sejumlah regulasi berlapis: 

UU KIP No. 14/2008 Pasal 4 & 7*: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Badan publik wajib menyediakannya secara akurat dan tidak menyesatkan.  

Permendikbudristek 63/2022 Pasal 2*: Pengelolaan Dana BOSP harus akuntabel dan transparan.  

UU Tipikor 31/1999 juncto 20/2001 Pasal 41*: Masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dugaan korupsi.  

PP 43/2018 Pasal 2*: Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk saran, pendapat, dan pelaporan.

FRIC menegaskan, sekolah sebagai instansi publik yang mengelola dana negara wajib tunduk pada asas keterbukaan. Jika dugaan terbukti, maka hak siswa kurang mampu yang hilang harus segera dikembalikan dan sistem pengelolaan diperbaiki.

Redaksi Hallo Siginjai 09/06/2026

0 Komentar

© Copyright 2022 - hallosiginjai.com