Informasi yang dihimpun, kegiatan penimbunan diduga berkedok usaha rumah makan. Warga sekitar menyebut, di bagian belakang warung terdapat aktivitas bongkar muat BBM dan CPO yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap.
Pemilik kegiatan yang diduga kegiatan ilegal tersebut berinisial "HLM " yang berdomisili di kawasan Patimura Simpang Rimbo, Kota Jambi. Truk truk tangki disebut datang ke lokasi dengan modus singgah makan, sebelum aktivitas penimbunan dilakukan
Dugaan kegiatan ilegal gudang pebimbunan BBM dan CPO ini berjalan sudah cukup lama dan terbilang sangat rapi serta tersturuktur karena kegiatan ini juga ada dugaan dibaking oleh oknum aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait di Tebo terkait kebenaran dugaan tersebut. Warga berharap polisi, Pertamina, dan dinas perindustrian-perdagangan segera menindaklanjuti dan memeriksa izin usaha serta tata niaga BBM-CPO di lokasi itu.
Penimbunan BBM tanpa izin melanggar Pasal 53 UU Migas dengan ancaman pidana penjara dan denda. Sementara tata niaga CPO juga wajib memenuhi ketentuan perizinan dari dinas terkait.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan pengecekan ke lapangan agar kepastian hukum dan keamanan lingkungan terjaga.
Tim Redaksi Hallo Siginjai 04/06/2026





0 Komentar