Pemberitahuan resmi Permen tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH melalui surat bernomor B.391/F.2/PKL.3.5/06/2026, tertanggal 5 Juni 2026. Surat ditandatangani Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Edward Nixon Pakpahan, Ph.D.
Dalam suratnya, KLH/BPLH menegaskan Permen No 5/2026 diharapkan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun kebijakan udara bersih.
Ruang lingkup yang diatur meliputi 3 hal utama:
1. Penyusunan inventarisasi emisi udara* sebagai data dasar kualitas udara daerah
2. Penetapan Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara/WPPMU*
3. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara/RPPMU* serta pelaksanaan tanggap darurat pencemaran udara
Tujuan utama regulasi baru ini adalah mewujudkan kualitas udara yang baik dan sehat bagi masyarakat. Untuk mendukung implementasi, KLH/BPLH melampirkan salinan Permen yang dapat diakses melalui tautan resmi http://s.kemenlh.go.id/PERMEN5TAHUN2026PPMU.
Penerbitan Permen ini dinilai penting seiring meningkatnya isu polusi udara di berbagai kota besar Indonesia. Pemda kini punya panduan teknis yang lebih jelas untuk melindungi mutu udara wilayahnya.
Redaksi Hallo Siginjai 10/06/2026
.png)
%20-%20LOGO-02.png)
0 Komentar