JAMBI– HALLO SIGINJAI - Tim Redaksi Hallo Siginjai mencatat adanya peningkatan laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi oknum yang mengaku sebagai wartawan media online dan oknum satuan narkoba polisi. Modus mereka: menggerebek, mengintimidasi, lalu meminta “uang damai” kepada warga yang diduga terlibat narkoba.(19/06/2026)
Informasi ini diperoleh redaksi dari beberapa sumber di lapangan selama sepekan terakhir di wilayah Jambi. Pola yang digunakan para oknum diduga hampir sama.
*Modus Operandi Menurut Informasi Lapangan:*
1. *Aksi Oknum Media Bodong*: Mengaku wartawan dari media online tertentu. Padahal media yang disebut tidak memiliki badan hukum sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Mereka datang memberitakan, lalu berujung meminta uang kepada narasumber atau pihak terkait.
2. *Aksi Oknum “Polisi Narkoba Palsu”*: Mengaku anggota satuan narkoba. Melakukan penggerebekan terhadap lokasi dan orang yang diduga bandar narkoba. Korban kemudian dibawa pergi dengan mobil, diintimidasi dan ditakut-takuti.
3. *Tahap Pemerasan*: Setelah korban ketakutan, para oknum meminta “uang damai”. Jika korban sanggup bayar, korban dilepaskan dan diturunkan di pinggir jalan. Jika korban tidak bisa memenuhi, korban tetap dilepaskan di pinggir jalan.
Tim redaksi Hallo Siginjai telah kerab beberapa kali menerima informasi serupa dari warga di berbagai wilayah Jambi.
Komplotan Satuan Polisi Narkoba Palsu kerab beraksi menggunakan 1 unit mobil, dengan jumlah 3 orang sampai 4 orang, ciri pelaku berpakaian preman dan ada juga yang mengenakan kaos berkerah bertuliskan Polisi.
Komplotan Media Bodong kerab beraksi menggatasnamakan sebagai jurnalis dari media tertentu, menakut nakuti akan memviralkan, meminta korban untuk dapat membantu dengan dalih apa saja, lalu memeras korban.
*Peringatan Hukum & Imbauan Kapolda Jambi*
Polda Jambi menegaskan, anggota Polri asli wajib membawa dan menunjukkan: Surat Tugas, Kartu Tanda Anggota Polri, dan Surat Perintah. Warga berhak meminta dan mencatat identitasnya. Jika ragu, segera hubungi 110 atau Call Center Polres setempat untuk konfirmasi.
Dewan Pers juga mengingatkan: wartawan hanya melekat pada orang yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum. Media tanpa badan hukum, tanpa alamat kantor, tanpa box redaksi, bukan perusahaan pers dan tidak dilindungi UU Pers. Jika memeras, masuk pidana UU ITE dan KUHP Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
*Warga Jambi Diminta Waspada!*
Hallo Siginjai mengimbau seluruh warga Jambi:
*Jika didatangi “wartawan”*:
1. Cek badan hukum di http://kemenkumham.go.id
2. Cek alamat kantor + box redaksi di website
3. Media profesional tidak pernah meminta uang untuk menurunkan berita
*Jika didatangi “polisi narkoba”*:
1. Minta tunjukkan surat tugas + KTA Polri
2. Jangan ikut ke mobil jika tidak ada surat perintah
3. Hubungi 110 atau babinsa/bhabinkamtibmas terdekat
4. Rekam kejadian sebagai alat bukti
*Jika jadi korban*: Segera laporkan ke Polres/Polda Jambi atau Propam. Diam bukan solusi, karena akan membuat pelaku semakin berani.
“Jurnalistik punya kode etik. Kepolisian punya SOP. Kalau ada yang ngaku media lalu minta uang, atau ngaku polisi lalu nggak bisa tunjukkan surat tugas, itu bukan aparat. Itu penjahat,” tegas Pimred Hallo Siginjai.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan sesuai UU Pers.
Redaksi 19/06/2026

0 Komentar