JAMBI– HALLO SIGINJAI - Maraknya oknum yang mengatasnamakan media online tanpa memenuhi syarat wajib kini tak bisa dibiarkan. Masyarakat dan instansi diimbau waspada, karena aktivitas media bodong yang memeras atau menyebarkan berita bohong bisa berujung jeratan hukum pidana.
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan turunannya, setiap perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia. Syarat wajib yang harus dipenuhi media legal antara lain: berbentuk PT, CV, atau Yayasan; memiliki alamat kantor redaksi tetap; serta mencantumkan penanggung jawab, alamat, dan kontak resmi di box redaksi.
*Ancaman Hukum bagi Media Bodong:*
1. *Tindak Pidana Pers*: Media yang tidak berbadan hukum tidak dilindungi UU Pers. Pemberitaannya tidak masuk kategori “produk jurnalistik”. Jika menyebar berita bohong/hoaks, bisa dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 1: ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
2. *Pemerasan & Pengancaman*: Jika oknum “wartawan bodong” mengancam akan memberitakan hal negatif lalu meminta uang, masuk tindak pidana pemerasan Pasal 368 KUHP: ancaman 9 tahun penjara. Jika disertai kekerasan, hukumannya lebih berat.
3. *Pencemaran Nama Baik*: Memberitakan tanpa konfirmasi 2 pihak dan tanpa itikad baik bisa kena Pasal 27A UU ITE: ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
4. *Penipuan*: Mengaku sebagai media lalu meminta “uang kerjasama” tanpa dasar hukum perusahaan bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan: ancaman 4 tahun penjara.
*Imbauan Dewan Pers & Penegak Hukum*
Dewan Pers menegaskan, wartawan hanya melekat pada orang yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum. Jika tidak, maka statusnya bukan wartawan dan medianya bukan perusahaan pers.
Kapolresta Jambi juga mengingatkan warga: jangan takut dan jangan transfer uang jika diancam oknum media. Segera minta identitas, kartu pers, SK perusahaan, dan alamat kantor. Laporkan ke polisi jika ada unsur pemerasan.
“Media profesional tidak pernah meminta uang untuk menurunkan berita. Kalau ada yang ngaku media tapi nggak punya kantor, SK, dan badan usaha, itu bukan pers. Itu calo berita dan bisa dipidana,” tegas Pimred Hallo Siginjai.
*Warga Jambi Waspada!*
Sebelum memberi data atau uang, cek 2 hal wajib: 1) Badan hukum di Kemenkumham, 2) Alamat kantor jelas bukan rumah,
Hallo Siginjai mengajak seluruh masyarakat Jambi ikut mengawasi dan melaporkan keberadaan media bodong demi menjaga marwah jurnalistik yang sehat.
Redaksi 19/06/2026 (AW)

0 Komentar