SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, http://S.Sos, MT, a.n Bupati Muaro Jambi. Surat ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Jambi Nomor 000.8.3/1264/ORG/SETDA/TAHUN 2026 tanggal 9 Juni 2026.
Dalam SE No. 629/2026 disebutkan, kewajiban memakai baju adat berlaku mulai 10-16 Juni 2026 kepada seluruh ASN, pegawai vertikal, dan swasta di lingkup Kabupaten Muaro Jambi.
Untuk pegawai pria, diwajibkan mengenakan Baju Teluk Belango lengkap dengan peci dan kain. Sedangkan pegawai wanita diwajibkan mengenakan Baju Kurung dan Tekuluk.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis SE yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, seluruh ASN, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/koperasi di Muaro Jambi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelestarian budaya Melayu Jambi sekaligus menyemarakkan peringatan Hari Adat Melayu Jambi 2026. Pemkab berharap seluruh instansi dan masyarakat ikut berpartisipasi agar nuansa adat semakin terasa selama sepekan.
Redaksi Hallo Siginjai 09/06/2026
.jpeg)

0 Komentar