MUARO BUNGO - HALLO SIGINJAI – Aktivitas penambangan batu di kawasan Bukit Muaro Bungo diduga kuat banyak yang menyimpang dari dokumen perizinan. Temuan di lapangan mengindikasikan sejumlah operator bekerja tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran Biaya RKAB, abai terhadap kaidah pertambangan yang baik, serta tidak melaksanakan reklamasi lahan pasca-tambang. 27/06/2026
Kondisi ini memicu kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, dan meningkatnya risiko longsor di wilayah permukiman warga sekitar bukit. Padahal, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021 mewajibkan setiap pemegang izin tambang mematuhi dokumen teknis dan menempatkan jaminan reklamasi sejak awal operasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran yang diduga terjadi antara meliputi tidak sesuai dokumen, titik koordinat, batas IUP, dan metode penambangan melenceng dari RKAB yang disetujui, mengabaikan kaidah lingkungan seperti tidak memasang pengendali debu, membuang limbah ke sungai, serta tidak meminimalkan kerusakan vegetasi serta tanpa adanya reklamasi, lokasi pasca penambangan dibiarkan begitu saja tanpa upaya penataan lahan, penghijauan, atau pengembalian fungsi lahan.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan sidak lapangan menyeluruh ke Bukit Muaro Bungo.
Pemerintah harus hadir dan tidak boleh ragu. Kalau ada yang melanggar dokumen dan merusak lingkungan, tindak tegas. Cabut izinnya, berikan sanksi sesuai UU. Jangan biarkan Bukit Muaro Bungo hancur demi keuntungan sesaat,” tegas perwakilan masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara, denda, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. (AW)
Redaksi 27/06/2026

0 Komentar