Rapat dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi dan lembaga di Kota Jambi.
Dalam sambutannya, Kemas Faried memaparkan kinerja legislasi DPRD Kota Jambi sepanjang 2025. Ia menyebut DPRD telah menyelesaikan 8 produk hukum daerah yang menjadi dasar pembangunan dan pelayanan publik.
Selama 2025, DPRD Kota Jambi telah menghasilkan delapan peraturan daerah dan keputusan DPRD," ujar Faried.
Delapan produk hukum itu meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi TA 2024, Ranperda APBD Kota Jambi TA 2026, Ranperda Perubahan APBD TA 2025, dan Ranperda RPJMD Kota Jambi 2025-2029.
Selain itu, DPRD juga membahas perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD Kota Jambi, Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, dan Ranperda Pengarusutamaan Gender/PUG.
Kemas Faried menegaskan penyusunan kebijakan daerah mengedepankan kepentingan masyarakat. DPRD bersama Pemkot Jambi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Ia menambahkan, pembangunan Kota Jambi harus merata di seluruh wilayah. Arah pembangunan juga harus selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi, mengingat Kota Jambi sebagai ibu kota provinsi.
Kami berupaya agar pembangunan dan kebijakan dapat menjangkau seluruh wilayah Kota Jambi dan berjalan seiring dengan kebijakan Pemprov Jambi," katanya.
Pada kesempatan itu, Kemas Faried juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi membangun Kota Jambi. Ia mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan tugas DPRD.
Kami sadar apa yang kami lakukan belum dapat memuaskan seluruh komponen masyarakat. Atas nama pimpinan dan anggota DPRD, kami mohon maaf dan akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi Kota Jambi," Ucapnya.
Redaksi Hallo Siginjai 03/06/2026

0 Komentar