JAMBI - HALLO SIGINJAI – Aksi “mafia pupuk” di Jambi terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil menggerebek jaringan perdagangan pupuk urea bersubsidi ilegal dan menyita 7,3 ton barang bukti. Empat orang ditetapkan tersangka, Senin 23/06/2026.
Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah melihat aktivitas jual-beli pupuk subsidi di luar jalur resmi, menindaklanjuti informasi masyarakat, Subdit I Ditreskrimsus langsung turun ke lapangan. Hasilnya, kami amankan 147 karung pupuk urea subsidi di teras rumah seorang warga di Sungai Bahar,” tegas Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.H.
Pada Selasa 16 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, tim Subdit I menyergap lokasi. Di sana petugas mendapati 147 karung pupuk urea bersubsidi berukutan 50 kg menumpuk di teras rumah milik Sugih. Total bobot: 7,3 ton.
Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan 1 (satu) unit truk Colt Diesel Mitsubishi BG 8391 GI, yang diduga jadi armada distribusi, 1 (satu) bundel mutasi rekening BANK BRI jejak transaksi haram, 1 (saru) lembar STNK milik unit kendaraan pengangkut.
Penyidik membongkar skema licik para pelaku. Harga Eceran Tertinggi HET pupuk subsidi dari pemerintah cuma Rp90.000/karung, namun para tersangka main akrobat harga, beli dari pemasok AH di Musi Rawas Timur, Sumsel Rp250.000/karung. Jual ke petani Jambi Rp295.000/karung, artinya, petani Jambi dipaksa tebus 3x lipat dari HET. Subsidi negara yang harusnya meringankan beban petani, justru jadi bancakan.
Ditreskrimsus menetapkan 4 tersangka berinisial HP usia 45 tahun merupakan otak pemesanan yang memesan pupuk ke AH di Sumsel, H usia 53 tahun, pemburu pembeli di lapangan, AK usia 57 tahun, pencari petani korban, SW usia 38 tahun kurir atau sales. Jadi penghubung AH-AK dan langsung tawarkan pupuk ke petani dan satu orang saksi petani berinisial DS juga diperiksa, ia mengaku sempat ditawari SW dengan harga selangit.
Para tersangka dijerat Pasal 1 subsider Pasal 3e dan Pasal 6 Ayat 1 Huruf d UU Darurat No 7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 20 Huruf c & d UU No 1/1961. Ancamannya: pidana penjara maksimal 2 tahun.
AKBP Agung Basuki menegaskan penyidikan masih berjalan. Para tersangka belum ditahan karena kooperatif, tapi wajib lapor berkala ke Subdit I Ditreskrimsus.
“Pupuk subsidi itu hak petani kecil. Kami tidak akan beri ruang bagi mafia yang bermain di sektor pangan rakyat,” tutupnya.
Redaksi 24/06/2026 (AW)
.jpeg)

0 Komentar