MUARO BUNGO - HALLO SIGINJAI – Praktik tambang batu di kawasan perbukitan Muaro Bungo diduga jauh menyimpang dari dokumen izin dan RKAB. Di lapangan, bukit digundul tanpa aturan, tebing dikeruk hingga curam, dan reklamasi hanya jadi wacana di atas kertas.
Akibatnya, Daerah Aliran Sungai (DAS) rusak, daya serap air hilang. Saat hujan, air dan lumpur langsung menyapu ke permukiman. Warga kini hidup dalam bayang-bayang longsor dan banjir yang setiap tahun makin parah.
“Dokumen bilang reklamasi, kenyataannya bukit makin botak. Kalau longsor, siapa yang tanggung jawab?” tegas warga hilir.
Penyimpangan ini jelas melanggar UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 23 Tahun 2010 tentang reklamasi pascatambang. Tapi praktik di lapangan seolah kebal aturan. Pengawasan dinilai lemah, sementara kerusakan lingkungan nyata di depan mata.
Redaksi telah berupaya konfirmasi ke pengelola tambang dan dinas ESDM. Hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi resmi. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab.
Jika negara abai, maka bukit yang gundul hari ini akan jadi kuburan massal besok. Sudah saatnya aparat hukum dan KLHK turun, audit dokumen vs realita, lalu cabut izin bagi yang bandel.(AW)
Redaksi 28/06/2026

0 Komentar