MUARO JAMBI - HALLO SIGONJAI + Polres Muaro Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang terjadi di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi IPTU M. Robby Nizar, S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan ayah tiri korban sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai sprei, hasil Visum et Repertum, serta hasil pemeriksaan psikologis korban sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Muaro Jambi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Kami akan menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Muaro Jambi.
#PolresMuaroJambi #Satreskrim #UngkapKasus #StopKekerasanSeksual #PerlindunganAnak #PolriPresisi #Jambi
Redaksi 26/06/2026


0 Komentar