Cari Blog Ini

KABAR NEGERI

6 PENAMBANG EMAS ILEGAL "POLA LUBANG JARUM" DICIDUK POLRES BUNGO DI TENGAH AKTIVITAS


BUNGO – Tim Satreskrim Polres Bungo, Polda Jambi tidak beri ampun. 6 orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI "pola lubang jarum" berhasil diciduk di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rabu (22/7) petang.

Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Tiga SP-3 setelah polisi menerima laporan keresahan warga.

Para tersangka diamankan saat sedang menggali dan mengangkut bongkahan tanah dari dalam lubang tambang. Saat ini ke-6 pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala, Jumat (25/7/2026).

IDENTITAS TERSANGKA
Polisi mengamankan 6 orang dengan inisial: 
RR alias C 42 th, S 44 th, Y 50 th, H 35 th, H 47 th, dan AH alias A 32 th.

BARANG BUKTI RATUSAN JUTA
Dari lokasi, polisi menyita peralatan tambang ilegal lengkap:
1. Mesin  4 unit blower, 1 mesin pemecah batu hammer dinamo, 2 mesin gerinda
2. Peralatan Gali 13 batang besi pahat, linggis, 2 palu, sendok besi, besi penjepit
3. Penunjang: Selang, tali, kabel, 4 senter kepala, lampu penerangan, gergaji

RUSAK LINGKUNGAN & ANCAM NYAWA
Polres Bungo menegaskan PETI pola lubang jarum sangat berbahaya. Selain melanggar UU Minerba, aktivitas ini merusak lingkungan, menyebabkan longsor, dan mengancam nyawa penambang itu sendiri.

"Kami tidak akan kompromi. PETI merusak alam dan melanggar hukum. Masyarakat yang terlibat akan kami tindak tegas," kata Iptu Bambang.

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat Bungo untuk tidak ikut-ikutan dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik tambang emas ilegal di wilayahnya. 
(TP/25/07/2026)

0 Komentar

© Copyright 2022 - HALLO SIGINJAI
💬 Chat Redaksi