Cari Blog Ini

KABAR NEGERI

DIDUGA GUDANG BESI TUA DI KM 29 JADI TEMPAT PENIMBUNAN BBM ILEGAL


MUARO JAMBI – Sebuah gudang besi tua yang berlokasi di KM 29, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi diduga kuat dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM ilegal. Lokasi gudang tersebut berada tidak jauh dari kawasan perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas keluar-masuk kendaraan tangki dan drum di lokasi gudang tersebut berlangsung secara rutin, terutama pada malam hari. Hal ini menimbulkan kecurigaan warga sekitar adanya praktik penimbunan dan penyaluran BBM tanpa izin resmi.

"Setiap malam sering ada truk tangki masuk keluar. Kami curiga itu BBM solar, tapi tidak ada plang izin sama sekali di gudang itu," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu 19/07/2026.

Yang menjadi sorotan, lokasi gudang besi tua tersebut berada tidak jauh dari komplek perkantoran Pemda Muaro Jambi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan dari pihak hukum dan instansi terkait yang memiliki kewenangan untuk menertibkan kegiatan ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pihak Penegak Hukum jajaran Muaro Jambi, Instansi Satpol PP, maupun Instansi Pengawas terkait Wilayah  Kabupaten Muaro terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan tegas. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan warga karena rawan kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pemilik gudang dan pihak berwenang untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (HRD) 19/07/2026

0 Komentar

© Copyright 2022 - HALLO SIGINJAI
💬 Chat Redaksi