Temuan itu diungkap Dewan Yudisial Tertinggi Irak pada Selasa (7/7/2026). Selain uang tunai, aparat juga menyita 5 kilogram perhiasan emas dari kediaman tersangka.
“Uang tunai tersebut disembunyikan di dalam botol air mineral yang disimpan di rumah Adnan Al-Jumaili di Tikrit,” demikian pernyataan resmi Dewan Yudisial Tertinggi Irak yang dikutip Anadolu Agency.
Dewan Yudisial menyebut operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif pelacakan aset hasil penyimpangan proyek-proyek negara. Dengan penyitaan terbaru, total aset yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai 127 miliar dinar Irak atau sekitar US$97 juta setara Rp1,74 triliun, ditambah US$24 juta atau Rp429,6 miliar dalam bentuk uang tunai.
Selain uang dan emas, aparat juga menyita properti, kendaraan, dan aset lainnya. Penyelidikan disebut masih terus berlangsung untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini bermula dari pemberhentian Al-Jumaili pada 2 Juni 2026. Ia diduga terlibat pemborosan dana publik dan pemberian kontrak secara ilegal.
Penangkapan Al-Jumaili turut memicu operasi besar pekan lalu. Puluhan tersangka lain diringkus, mulai dari anggota parlemen hingga pejabat pemerintah yang kekebalan hukumnya telah dicabut. Otoritas Irak menyebut kasus ini sebagai bagian dari pemberantasan korupsi keuangan dan administrasi berskala besar.
REDAKSI (09/07/2026)

0 Komentar