KOTA JAMBI-HALLO SIGINJAI – DPRD Kota Jambi menyatakan belum dapat memenuhi tuntutan sejumlah massa yang meminta pembentukan Hak Angket terhadap Wali Kota Jambi.Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, mekanisme pembentukan Hak Angket memiliki tahapan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat diputuskan secara sepihak.“Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Namun untuk pelaksanaan Hak Angket terdapat tahapan panjang dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu, untuk saat ini DPRD Kota Jambi belum bisa memenuhi tuntutan tersebut,” ujar Kemas Faried di Jambi.Ia menjelaskan, DPRD telah menerima aspirasi masyarakat dan membahas berbagai persoalan yang menjadi tuntutan.
Berdasarkan hasil kajian bersama unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan, usulan Hak Angket belum dapat ditindaklanjuti.Kemas juga menegaskan sejumlah persoalan yang disuarakan massa merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan DPRD.
Salah satunya terkait proses penyusunan dan pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal).“Proses penetapan hingga pengundangan Perwal merupakan domain eksekutif. Setelah difasilitasi Biro Hukum Pemprov Jambi, ditetapkan oleh Wali Kota dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Terkait kerja sama BUMD Siginjai Sakti dengan PT Yumna dalam pembangunan perumahan, Kemas menyampaikan Pemkot Jambi telah memutus kontrak kerja sama pemasaran per 15 Juni 2026. Hal itu dilakukan karena fasilitas jalan dan lahan belum siap, dan hingga tanggal tersebut belum ada konsumen yang melakukan pembelian.
Untuk program Sekolah Rakyat, Kemas menyebut itu merupakan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem. Lokasi pembangunan berasal dari aset Pemkot Jambi di kawasan Hutan Kota yang diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk pelaksanaan.
Menjawab pertanyaan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar, Kemas mengatakan DPRD telah melakukan klarifikasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri. “Setelah menerima aspirasi pada 22 Juni lalu, sore harinya saya langsung ke Jakarta. Kami tidak hanya meminta penjelasan lisan, tetapi juga berita acara resmi dari Kemendagri sebagai dasar hukum,” ungkapnya.
Meski belum dapat membentuk Hak Angket, DPRD Kota Jambi mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta Pemkot Jambi segera memperbaiki tata kelola persampahan.
Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jambi segera memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah dengan pengawasan bersama seluruh pihak. Kami berharap semua persoalan dapat dievaluasi dan diselesaikan bersama demi kepentingan masyarakat Kota Jambi,” tutup Kemas Faried.

0 Komentar