TANJAB BARAT – Kasus meninggalnya dokter internship *dr. Mita Aprilia Asmi* di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat jadi sorotan nasional. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun langsung melakukan investigasi.
Hasil investigasi Kemenkes menemukan adanya dugaan *manipulasi jadwal kerja* oleh oknum dokter pendamping berinisial *J*. Melalui pesan singkat, ada instruksi untuk mengubah rekapitulasi kehadiran agar terlihat sesuai aturan saat pemeriksaan berlangsung.
Padahal faktanya, dr. Mita dan dokter magang lainnya bekerja *12 jam per shift* di IGD. Ini melebihi batas maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per pekan sesuai aturan.
Menteri Kesehatan *Budi Gunadi Sadikin* menegaskan bahwa peserta internship adalah tenaga medis yang masih dalam masa pelatihan di bawah supervisi. Mereka *dilarang keras* dijadikan sebagai pengganti dokter organik rumah sakit.
Kasus ini memicu perdebatan luas soal perlindungan dan keselamatan dokter muda di Indonesia. Kemenkes menyebut akan mengevaluasi sistem internship di seluruh RS di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang (TPG).
Penulis: Tim Redaksi (12/07/2026)

0 Komentar