Cari Blog Ini

KABAR NEGERI

Mantan Anggota Propam Polres Bungo Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen IAKSS


MUARO BUNGO – Mantan anggota Profesi dan Pengamanan Polres Bungo, Waldi Adiyat, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bungo. Vonis dibacakan dalam sidang Selasa, 7 Juli 2026.

Waldi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dosen Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio `IAKSS` Muara Bungo berinisial EY.

Humas PN Bungo, Monalisa, membenarkan putusan tersebut. “Benar, Waldi divonis seumur hidup,” ujarnya. 

Dalam pertimbangan hakim, pembunuhan bermula dari pertengkaran di rumah korban. Saat emosi memuncak, terdakwa memiting leher korban lalu menekan leher korban dengan tangkai sapu berbahan baja nirkarat hingga meninggal dunia. 

Berdasarkan visum, korban mengalami benturan keras di kepala bagian belakang, resapan darah di tulang dada, serta luka memar dan lecet di leher dan pinggang. Majelis hakim menyatakan perbuatan itu dilakukan secara bertahap dan berulang sehingga memenuhi unsur pembunuhan berencana. d5a0

Waldi dijerat Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.

Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa menentukan sikap menerima atau banding. Hingga kini PN Bungo belum menerima kepastian upaya hukum lanjutan. (TPG) 11/07/2026

0 Komentar

© Copyright 2022 - HALLO SIGINJAI
💬 Chat Redaksi