Cari Blog Ini

KABAR NEGERI

MARAK MOBIL ANGKUT RIBUAN LITER LIMBAH B3 DI KOTA JAMBI TIDAK SESUAI PROSEDUR PENGANGKUTAN, KHAWATIR MENIMBULKAN PENCEMARAN SECARA LANGSUNG BAHAYA BAGI LINGKUNGAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA JAMBI

Dokumen warga mobil grandmax angkut LB3 tanpa safety di khawatirkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan secara langsung

KOTA JAMBI – Maraknya kendaraan pengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dengan jumlah besar ribuan liter kerab melintasi jalan umum yang padat aktivitas masyarakat  diwilayah Kota Jambi belakangan ini dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, proses pengangkutan limbah tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi pencemaran yang dapat membahayakan lingkungan serta kesehatan warga.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah mobil pick up yang diduga mengangkut limbah B3 tidak dilengkapi standar keselamatan. 

"Kami sudah sangat sering melihat mobil bawa drum-drum di bak belakang. Tapi tidak ada safety, tidak ada simbol B3, dan tidak ada keterangan legalitas perusahaan pengangkutnya," ujar salah satu warga Kota Jambi, Jum,at  (24/7/2026).

Pelanggaran yang Ditemukan:

1.  Tidak Ada Safety - Pengangkutan tidak menggunakan APD dan perlengkapan darurat tumpahan

2.  Tidak Ada Simbol - Drum dan kendaraan tidak diberi simbol lambang B3 sesuai ketentuan

3.  Tidak Ada Legalitas - Unit mobil tidak mencantumkan nama perusahaan dan izin resmi pengangkut limbah B3 dari KLHK

Padahal, berdasarkan Peraturan KLHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3, setiap pengangkut wajib memiliki izin, menggunakan kendaraan khusus, dan mencantumkan identitas serta simbol B3 yang jelas.

Aktivis lingkungan menilai praktik ini sangat berbahaya. Jika terjadi tumpahan atau kecelakaan, limbah B3 bisa mencemari tanah, air, dan udara serta berdampak langsung ke masyarakat secara langsung.

"Kami minta DLH Kota Jambi, DLH Provinsi Jambi, dan KLHK serta Jajaran Aparat Penegak Hukum untuk segera menertibkan. Jangan sampai ada kejadian baru ditindak. Ini soal keselamatan publik," tegasnya.

Untuk keterangan kejelasan lebih lanjut, kami akan mengkonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota, Provinsi dan KLHK untuk mendapatkan keterangan yang lebih resmi terkait penertiban serta kejelasa  legalitas kendaraan pengangkut limbah B3  yang marak di jumpai di kota jambi. (AW/24/07/2026)

0 Komentar

© Copyright 2022 - HALLO SIGINJAI
💬 Chat Redaksi