![]() |
| Dokumentasi mobil pengangkut LB3 jenis oli bekas saat di hentikan warga Danau Teluk Kota Jambi |
KOTA JAMBI – Sebuah mobil yang diduga mengangkut Limbah B3 jenis oli bekas dalam jumlah besar ribuan liter dihentikan warga di wilayah Danau Teluk, Kota Jambi. Penghentian dilakukan karena warga curiga terhadap cara pengangkutan yang tidak sesuai standar lingkungan.
Saat dihentikan, sopir tidak dapat menunjukkan Manifest Limbah B3 atau surat jalan yang seharusnya wajib dibawa saat melakukan pengangkutan. Selain itu, pengangkutan juga tidak dilengkapi dengan *safety penutup limbah B3* dan *tidak ada label/slogan sesuai karakteristik limbah* pada kendaraan.
Untuk klarifikasi, sopir meminta warga menghubungi nomor atasannya. Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai bos menjawab "Saya beli olinya dari yang ngasih surat itu. Jadi saya tidak tau menau masalah kalian"
![]() |
| Dokumen yang dimiliki sopir saat dihentikan oleh warga Danau Teluk Kota Jambi pada saat pengangkutan Limbah B3 Oli Bekas. |
Prosedur SOP Pengangkutan Limbah B3 Sesuai Berdasarkan `PP No. 22 Tahun 2021` dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021`, setiap pengangkutan Limbah B3 wajib memenuhi SOP berikut:
1. Memiliki Izin Pengangkut LB3 dari KLHK, Perusahaan pengangkut wajib terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian LHK.
2. Membawa Manifest Limbah B3 6 Lembar, Manifest adalah dokumen wajib pengiring. Harus diisi lengkap
3. PIhak: Penghasil, Pengangkut, Pengolah. Sopir wajib membawa lembar putih saat di jalan.
4. Kendaraan Memenuhi Standar Safety, Wajib tertutup rapat, tidak bocor, dilengkapi APAR, dan ditempel Label LB3 + Simbol Bahaya + Nama Perusahaan + No. Telp Darurat
5. Tujuan Akhir Jelas Limbah hanya boleh diserahkan ke Pengolah LB3 yang memiliki izin dari KLHK.
Sanksi Pelanggaran Pengangkutan LB3
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dijerat dengan:
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.
Selain itu pelaku juga dapat dikenakan `Pasal 98 UU PPLH` jika terjadi pencemaran lingkungan akibat kelalaian, dengan ancaman pidana 3-10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
Oli bekas termasuk LB3 kode A324-2 yang berisiko mencemari tanah dan air jika terjadi rembesan atau terkena hujan jika tidak ada penutup.
Warga Danau Teluk berharap `DLH Kota Jambi` dan `KLHK` segera melakukan pemeriksaan, penyitaan, dan proses hukum agar tidak ada lagi pengangkutan LB3 yang membahayakan lingkungan. (RED - 22/07/2026)


0 Komentar