KOTA JAMBI – Jajaran Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penimbunan dan peredaran minyak tanah olahan ilegal. Dalam operasi terbaru, petugas menyita 11,4 ton minyak tanah dan menetapkan dua orang sopir sebagai tersangka.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM dan hasil olahan ilegal yang merugikan negara.
Sebelumnya, Polda Jambi juga menangkap pelaku pengoplos gas LPG subsidi ke non subsidi di Desa Pematang Gajah, Muaro Jambi. Ratusan tabung gas diamankan dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi menyebut penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan bakar dan barang subsidi.
Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM dan gas di wilayahnya. (11/07/2026)
Penulis: Tim Redaksi Hallo Siginjai

0 Komentar