JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak *6.163 liter solar* dan telah menetapkan *1 orang tersangka*.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya praktik penjualan BBM tidak sesuai peruntukannya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Kombes Erlan, Sabtu (4/7/2026).
Selain kasus solar, Polda Jambi juga berhasil menyita *11,4 ton minyak tanah olahan ilegal* dan menetapkan *2 orang sopir sebagai tersangka*.
Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM subsidi kemudian dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM. Pelaku dapat dijerat dengan UU Migas dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa diminta segera melapor ke call center 110 atau SPKT terdekat. TPG (14/07/2026)

0 Komentar