Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 3 orang tersangka berinisial DD (33), TAS (33), dan AA (35). Kasus ini juga diduga melibatkan 2 Warga Negara Bulgaria* berinisial A dan T yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Untuk bagaimana peretasannya, kami masih dalami. Kami harus tangkap dulu peretasnya, baru kami bisa jelaskan," ujar *Kombes Pol Taufik Nurmandia, Dirreskrimsus Polda Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan para pelaku sebagai berikut:
1. *A & T (WN Bulgaria) berperan sebagai aktor utama peretas. Mereka membobol sistem Bank Jambi pada 22 Februari 2025.
2. Setelah uang hasil peretasan senilai Rp144,82 miliar masuk, dana tersebut kemudian dikonversi ke *aset kripto* dan ditampung di 90 akun kripto & 45 rekening bank*.
3. DD bertugas menghubungi TAS dan AA untuk mencari warga yang bersedia membuka rekening. Setiap orang yang berhasil diajak diberi imbalan Rp5 juta.
4. TAS bertugas membuka rekening bank atas perintah DD.
5. AA bertugas mencari dan mengumpulkan warga untuk membuka rekening.
6. Data rekening yang terkumpul dalam 1 ponsel kemudian diserahkan kepada A & T di luar negeri.
Polisi berhasil mengamankan *barang bukti uang yang dibekukan senilai Rp18.948.416.896*. Selain itu, turut diamankan dokumen dan perangkat elektronik yang digunakan pelaku.
Saat ini Polda Jambi masih melakukan koordinasi dengan Interpol dan pihak terkait untuk mengejar 2 WN Bulgaria yang diduga sebagai otak peretasan.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pembukaan rekening dengan iming-iming bayaran tinggi, karena bisa disalahgunakan untuk kejahatan siber. (TPG) 15/07/2026

0 Komentar