Cari Blog Ini

Breaking News

Polres Muaro Jambi Amankan Aksi Damai Pengrajin Batu Bata Sungai Gelam, DPRD Fasilitasi Hearing Cari Solusi Legalitas Bahan Baku


MUARO JAMBI - HALLO SIGINJAI – Polres Muaro Jambi melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar Perkumpulan Masyarakat Pengrajin Batu Bata Kecamatan Sungai Gelam di Kantor DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (1/7/2026). Pengamanan berlangsung humanis sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Aksi yang diikuti sekitar 450 orang tersebut berlangsung sejak pukul 12.15 WIB. Massa menyampaikan aspirasi terkait kepastian hukum dan legalitas bahan baku tanah yang digunakan dalam usaha pembuatan batu bata. Selain itu, para pengrajin meminta pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera menghadirkan solusi yang adil agar ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari industri batu bata tetap dapat berusaha secara legal dan berkelanjutan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.H., menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa DPRD siap menerima, menampung, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia juga meminta Sekretariat DPRD segera mengoordinasikan rapat bersama instansi terkait guna membahas permasalahan tersebut secara komprehensif.


Selanjutnya, DPRD Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi hearing yang dihadiri perwakilan masyarakat, instansi pemerintah, serta Polres Muaro Jambi. Dalam pertemuan tersebut dibahas regulasi mengenai perizinan galian C yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi serta langkah-langkah yang harus ditempuh agar pengambilan bahan baku dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hearing tersebut, Kanit Tipidter Polres Muaro Jambi menyarankan masyarakat untuk mengurus seluruh perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Polres Muaro Jambi juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam proses pengurusan perizinan, selama kegiatan yang dilakukan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Dari hasil hearing disepakati bahwa proses legalitas pengambilan bahan baku galian C akan diurus melalui mekanisme perizinan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi dengan menunjuk pihak ketiga sebagai pendamping proses perizinan. Selain itu, disepakati bahwa mulai Kamis (2/7/2026) kegiatan pembuatan batu bata dan pengambilan bahan baku dapat kembali berjalan sesuai hasil kesepahaman yang telah dicapai bersama.

Seluruh rangkaian aksi unjuk rasa dan hearing berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan pengamanan ini menunjukkan sinergi yang baik antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan melalui dialog serta musyawarah.(AW) 01/07/2026

0 Komentar

© Copyright 2022 - hallosiginjai.com