Dengan status baru sebagai pelaku UMKM, para pengemudi ojol kini berhak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah dan proses yang lebih mudah di bank-bank penyalur.
“Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja platform. Driver ojol juga pengusaha yang butuh modal untuk usaha sampingan atau upgrade kendaraan,” ujar pejabat Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis 9 Juli 2026.
Selama ini banyak driver yang kesulitan akses pembiayaan karena tidak punya legalitas usaha. Dengan masuk kategori UMKM, mereka bisa pakai data aplikasi sebagai bukti penghasilan.
Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan driver sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi mikro.
Di sisi lain, data Bank Indonesia mencatat uang beredar di Indonesia tembus Rp10.415,9 Triliun pada Mei 2026 atau tumbuh 10,8 persen dibanding tahun lalu. Pertumbuhan ini didorong konsumsi rumah tangga dan penyaluran kredit UMKM.(10/07/2026)
Penulis: Tim Redaksi http://HalloSiginjai.com
Sumber: http://RI.net
Editor: TPG

0 Komentar