Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban mendengar pelaku yang merupakan anak kandungnya sedang bertengkar dengan ibunya di dalam rumah. Saat korban berusaha melerai, pelaku diduga mengambil sebuah meja prasmanan berbahan kayu dan melemparkannya ke arah korban hingga korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian dahi sebelah kanan, perut, dan kaki kanan sehingga mengalami kesulitan berjalan. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis (visum) di Puskesmas Simpang Sungai Duren sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (1/7/2026), Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Jambi Luar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan tanggal 30 Juni 2026. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Jambi Luar Kota menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, sehingga dapat segera ditangani demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Aw) 01/07/2026


0 Komentar