MUARO JAMBI - HALLO SIGINJAI – Aktivitas stockpile pasir di Jalan Lintas Timur Sumatra, RT 03 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi diduga beroperasi tanpa memiliki izin Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak lingkungan yang semakin dikeluhkan warga.
Pantauan Senin (06/07/2026), puluhan truk dan alat berat keluar masuk lokasi. Tidak ditemukan papan izin, maupun fasilitas pengendalian debu di area stockpile.
Sejumlah dampak yang dikeluhkan dan dirasakan warga saat ini tebalnya debu dari aktivitas bongkar muat pasir tanpa penyemprotan membuat debu beterbangan ke rumah warga, cemaran air dari bekas pencucian pasir mengalir ke saluran warga. Sumur di sekitar lokasi dilaporkan keruh dan berbau dn getaran yang sangat terasa hingga ke rumah warga sekitar lokasi kegiatan
“Setiap hari begini. Debu, bising, atap genteng runah bergeser jalan rusak. Kalau memang tidak punya izin TUKS, kenapa dibiarkan terus,” ujar warga RT 03.
Operasional dermaga dan stockpile wajib memiliki izin TUKS sesuai pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Hingga berita ini diturunkan, redaksi _Hallo Siginjai_ telah melayangkan konfirmasi ke KSOP Kelas II Jambi, Dishub Muaro Jambi, DLH, Camat Jambi Luar Kota, dan Pemerintah Desa Penyengat Olak.
Konfirmasi ke pelaku usaha sudah diupayakan, beberapa kali redaksi mencoba untuk menghubungi melalui via telpon WA tidak ada respon dari kevin pelaku usaha (AW) 07/07/2026

0 Komentar